Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal HidayatTEMPO.CO, Jakarta - BPJS Watch memprediksi sebanyak 60 persen peserta iuran bukan penerima upah atau PBPU mandiri akan menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Dia menilai kondisi tersebut akan berdampak buruk bagi BPJS Kesehatan. Di samping adanya fenomena non-aktif kepesertaan, Timboel memperkirakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi akan mendorong peserta mandiri mengusulkan pemindahan kelas. Misalnya dari kelas I ke kelas II, kelas I ke kelas III, atau kelas II ke kelas III.
Source: Koran Tempo June 01, 2020 05:48 UTC