REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 61 orang dari jumlah 1.922 narapidana di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang mendapat remisi khusus keagamaan, dan langsung bebas pada Hari Natal Tahun 2017. Dari jumlah 1.922 napi yang mendapat remisi, menurut dia, sebanyak 1.861 orang remisi khusus (RK) I dan 61 orang RK II dan langsung bebas, karena telah habis masa hukuman yang mereka jalani. "Napi yang mendapat remisi itu, merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut," ucapnya. Napi yang mendapat remisi itu, merupakan warga binaan pada 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut. Dua di antara napi pidsus mendapat remisi khusus (RK) II langsung bebas, dan mereka terjerat perkara narkotika.
Source: Republika December 26, 2017 12:56 UTC