Di tetapkanya tersangka Indra Kenz terkait kasus Binomo dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga PalgunaTEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus binary option platform Binomo. Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, serta Rudiyanto Pei. Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. “Yang bersangkutan juga mengirimkan uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner di Binomo," ujar dia pada 4 April 2022.
Source: Koran Tempo April 13, 2022 01:54 UTC