JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Cipinang menyegel tujuh unit di Rusun Cipinang Muara karena penghuni unit menunggak pembayaran retribusi. Mereka yang unitnya disegel menunggak pembayaran mulai dari tujuh bulan hingga 20 bulan. (Baca juga: Cara Pemprov DKI Cegah Praktik Jual Beli Rusun Baru)Kepala UPRS Cipinang Septalina Purba mengatakan, walaupun melakukan penyegelan, pihaknya tidak mengusir penghuni. (Baca juga: "Jangan Sebut Rusun, 'Apartemen' Saja...")Sepekan kemudian, akan dilayangkan peringatan dua dan tiga hari setelahnya bisa dilakukan penggembokan. Yang disegel enam di Blok Pengajaran dan satu di Blok Pendidikan dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 31 juta," kata dia.
Source: Kompas July 20, 2017 13:30 UTC