ISTIMEWATEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan kuasa hukum 8 orang yang dituduh makar memiliki padangan berbeda mengenai tuduhan pemerintah tersebut. Sementara Kepolisian Daerah Metro Jaya merasa memiliki pertimbangan dan bukti yang bisa menjerat klien Yusril Ihza itu. Silahkan saja," kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016. Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagi tersangka, namun hanya Sri Bintang yang ditahan. Terkait dengan keputusan penyidik yang hanya menahan Sri Bintang, Argo mengatakan, penyidik memiliki keputusan sendiri dengan melihat syarat subjektivitas.
Source: Koran Tempo December 05, 2016 15:58 UTC