9 Dokumen Syarat Mendaftar Rumah Subsidi atau KPR Bersubsidi - News Summed Up

9 Dokumen Syarat Mendaftar Rumah Subsidi atau KPR Bersubsidi


Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) atau rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima KPR bersubsidi akan mendapat rumah dengan harga lebih murah dibandingkan KPR tidak bersubsidi. Dilansir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bekerja di bawah Kementerian PUPR, berikut syarat dan ketentuan mendaftar KPR bersubsidi:Penerima adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah/cerai. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah subsidi atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.


Source: Koran Tempo May 19, 2021 03:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */