JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, selama sembilan hari masa peniadaan mudik sejak tanggal 6 hingga 14 Mei 2021, KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari. Menurutnya, volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya. “Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Sabtu (15/5). “KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket,” tuturnya.
Source: Jawa Pos May 15, 2021 09:56 UTC