AKBP Brotoseno, Kompol D, dan Penyuap Ditetapkan sebagai Tersangka - News Summed Up

AKBP Brotoseno, Kompol D, dan Penyuap Ditetapkan sebagai Tersangka


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, AKBP Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang dalam kasus itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. Kasus yang melibatkan empat orang tersebut sebelumnya ditangani oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri. Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ketujuh BUMN itu adalah PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.


Source: Kompas November 18, 2016 23:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */