"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Agus Pandu dalam rilisnya. Ia mengatakan calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sedangkan, bagi calon penumpang selain tujuan Jakarta, masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test.
Source: Republika May 27, 2020 14:15 UTC