SAP adalah sebuah perusahaan perangkat lunak global yang berbasis di Jerman, diduga setuju untuk membayar lebih dari AS$220 juta (Rp3,4 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan kasus suap tersebut. Perjanjian tersebut berarti jaksa setuju menghapus hukuman asalkan terdakwa memenuhi persyaratan tertentu. SAP pun dituntut atas dua tuduhan menyangkut skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, dan dugaan skema suap kepada pejabat di Indonesia. Melansir Wall Street Journal, SEC yang melakukan penyelidikan, menemukan selain Afrika Selatan dan Indonesia, dugaan skema suap juga melibatkan pejabat di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, dan Azerbaijan. SEC mengatakan suap tersebut melanggar FCPA, namun SAP telah setuju untuk menyelesaikan kasus yang diajukan oleh SEC dan pihak berwenang Afrika Selatan sebelum mencapai pengadilan.
Source: Koran Tempo January 14, 2024 00:17 UTC