REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia menilai rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong melanggar komitmen internasional. Menurut pernyataan bersama itu, usulan Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang dibuat China akan merusak kerangka kerja "satu negara, dua sistem". Padahal sistem itu menjadi pengaturan Hong Kong yang sebelumnya di bawah Inggris dan diserahkan ke China pada 1997. Parlemen China mengeluarkan persetujuan undang-undang keamanan Hong Kong pada Kamis. Padahal, sebelumnya warga Hong Kong telah melakukan protes untuk menolak pemberlakukan peraturan baru itu.
Source: Republika May 29, 2020 06:22 UTC