Bawaslu Segera Buat SKB Bersama BKNASN Dilarang Comment, Like and Share Konten Peserta Pemilu 2024Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:44:49 WIBJAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivitas yang memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu 2024 di media sosial, dengan tujuan menegakkan netralitas ASN. "ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial," tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilansir republika.co.id, Sabtu (1/10/2022). Bagja menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas ASN di media sosial pada masa Pemilu 2024. "Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN," tuturnya.
Source: Republika October 01, 2022 14:48 UTC