REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi alat berkampanye untuk pejawat. ASN pun dilarang untuk menuruti perintah dari pejawat terkait hal apapun, apalagi terkait pilkada. "Pejawat sekarang tidak sedang berkuasa karena dia sedang cuti tanpa tanggungan. "Sekarang jadi lebih mudah diawasi karena dia bukan sedang sebagai kepala daerah yang bisa memerintah karena dia sedang cuti," kata dia. Sebab, undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah mengingatkan untuk mengurangi pemanfaatan kekuasaan yang luar biasa oleh pejawat untuk pemenangan Pilkada.
Source: Republika October 24, 2016 16:41 UTC