JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat edaran dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam upaya ikut memberantas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Diakui Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. Halaman Berikutnya : 1 2"ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," katanya kepada, Sabtu (19/5/2018).Bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin, antara lain, sebagai berikut.1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan,3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya),4.
Source: Jawa Pos May 19, 2018 13:41 UTC