ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 MeiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membawahi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) memiliki jawaban untuk oknum abdi negara yang bolos masuk kantor usai cuti dan libur Idul Fitri 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku dirinya berpikir positif terkait masalah ini. Terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menambahkan, PNS diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama Idul Fitri. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, Selasa (26/4/2022). Peraturan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari.
Source: Republika April 28, 2022 14:14 UTC