ASN di Aceh Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan - News Summed Up

ASN di Aceh Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan


Pergub yang ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, tenaga kontrak dan lainnya yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh. "Terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan di Aceh merupakan tonggak awal bagi terciptanya generasi emas yang akan menjadi pemimpin Aceh di masa depan," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Banda Aceh, Senin (15/8). Dalam pergub tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi istri, cuti hamil dan melahirkan juga diberikan kepada suami yakni cuti bagi kaum bapak hanya diberikan selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan. Pergub tersebut juga mengatur tentang kewajiban perusahaan yang beroperasi di Aceh dan memperkerjakan buruh perempuan dengan memberikan cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. "Ini merupakan sebuah terobosan yang bertujuan untuk memenuhi hak reproduksi perempuan yang berstatus sebagai pegawai di lingkungan pemerintah Aceh," katanya.


Source: Republika August 15, 2016 19:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */