ASN di Bekasi Korupsi Hampir Rp350 Juta, Polisi: Pejabat Sementara dengan Jabatan Kepala Desa - News Summed Up

ASN di Bekasi Korupsi Hampir Rp350 Juta, Polisi: Pejabat Sementara dengan Jabatan Kepala Desa


(Sumber: Tribun Banyumas)BEKASI, KOMPAS.TV - Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DT (53) terkait kasus korupsi dengan nilai hampir Rp350 juta, Kamis (7/4/2022). Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengungkapkan, ASN yang ditangkap merupakan Pejabat Sementara (PJS) dengan jabatan Kepala Desa Karangharja. Baca Juga: Terungkap, Sandi ‘Daftar Pengantin’ hingga ‘Perwakilan Istana’ Kasus Korupsi Bupati LangkatHeru melanjutkan, DT melakukan korupsi terhadap dana desa pada tahun 2018 dan merugikan negara mencapai Rp348.124.720. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta, tersangka berhasil korupsi hingga hampir Rp350 juta," lanjut Heru. Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi


Source: Kompas April 07, 2022 13:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */