JawaPos.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik keras langkah Pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. “Perpim ini melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK yang selama ini sangat kuat menjaga integritas insan KPK,” kata Abraham kepada JawaPos.com, Senin (9/8). Abraham memandang, diberlakukannya Perpim 6/2021 dinilai akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi. “Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya Pimpinan KPK itu sendiri, dengan kebijakan Perpimnya ini,” sesal Abraham. KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Source: Jawa Pos August 09, 2021 02:15 UTC