Pertama, dengan diberlakukan UU KPK baru itu, nyata-nyata dan sudah terbukti bahwa KPK lumpuh dan tidak banyak berbuat lagi untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. UU lama adalah UU yang progresif. Kalau kita lihat di negara-negara yang fokus memberantas korupsi, UU-nya progresif. UU KPK saat ini, menurut saya, kebalik. Kalau kita mau bertahan dengan UU sekarang, saya yakin 100 persen kita tidak akan bisa memberantas korupsi seperti di masa-masa lalu.
Source: Jawa Pos October 04, 2020 03:56 UTC