Pemerintah Australia mengaku keberatan dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir. REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir disambut dengan kekecewaan oleh Pemerintah Australia, korban, dan kerabat korban bom Bali. Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan, sudah dihubungi oleh pemerintah Indonesia terkait bebasnya narapidana teroris Abu Bakar Baasyir pada Sabtu (19/1). Hal itu mengingat usia Abu Bakar Baasyir telah menginjak 80 tahun. Abu Bakar Baasyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme.
Source: Republika January 20, 2019 02:48 UTC