Pada 2016, perkara yang diputus pengadilan mencapai 1.980 kasus dari total perkara yang masuk 2.401 kasus. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kejen, Kabupaten Pekalongan, perkara yang masuk di 2016 sebanyak 1.933 kasus. Dengan penambahan sisa perkara di tahun sebelumnya sebanyak 468 kasus, maka total perkara mencapai 2.401 kasus. Dari total kasus itu, 1.271 perkara di antaranya adalah cerai gugat atau pihak perempuan yang meminta cerai. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan mengatakan, dari total perkara di tahun 2016, yang telah diputuskan mencapai 1.980 perkara.
Source: Jawa Pos February 14, 2017 06:10 UTC