TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan total ada 1.453 pelanggar larangan merokok nasional di tempat makan pada hari pertama. Ada 611 petugas penegakkan kementerian yang dikirim untuk menegakkan larangan merokok di tempat makan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019, melibatkan sidak di 2.786 tempat makan di seluruh Malaysia. Melihat besarnya jumlah pelanggaran, Dzulkefly mengatakan mayoritas pelanggar belum tahu soal larangan merokok dan ada kesalahpahaman antara pengelola tempat makan dan perokok. (Bernama)Menurut aturan larangan merokok baru, pelanggar yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran merokok di daerah terlarang dapat didenda hingga RM 10.000 (Rp 35 juta) atau dipenjara hingga dua tahun di bawah Peraturan 11 tentang Pengendalian Regulasi Produk Tembakau 2004. Sebuah kelompok untuk hak perokok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau judicial review undang-undang agar larangan dicabut, dan mengatakan bahwa larangan merokok di seluruh tempat makan inkonstitusional, begitupun penegakkan larangan merokok yang dipaksakan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia.
Source: Koran Tempo January 03, 2019 00:56 UTC