Ada 20 Perusahaan Dilaporkan ke LBH Surabaya atas Pelanggaran THR - News Summed Up

Ada 20 Perusahaan Dilaporkan ke LBH Surabaya atas Pelanggaran THR


JawaPos.com–Sebanyak 20 perusahaan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada pekerja. Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin seperti dilansir dari Antara mengatakan, 20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang. Temuan dugaan pelanggarannya antara lain, tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan THR diganti dengan bingkisan. Atas temuan tersebut, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan.


Source: Jawa Pos May 11, 2021 05:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */