JAKARTA, KOMPAS.com—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut telah menerima 412 laporan aduan dari para pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) pada 2017. Laporan tersebut didapat dari pengaduan yang datang langsung ke posko THR dan melalui media sosial. Berikutnya, laporan dari Sumatera tercatat 25 laporan, Kalimantan 1 laporan, Sulawesi Tenggara 1 laporan, Maluku 1 laporan, dan Nusa Tenggara Timur 1 laporan. Diberitakan sebelumnya, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Hanif, Senin.
Source: Kompas May 28, 2018 10:07 UTC