JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis merespons hasil investigasi Komnas HAM atas tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Mereka ditugaskan menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM terhadap tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI. Di sisi lain, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM menemukan fakta jika Laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh Undang-Undang. Anam mengatakan, empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia merupakan korban pelanggaran HAM. Sebab, saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi, polisi dan laskar FPI saling adu tembak.
Source: Jawa Pos January 09, 2021 02:03 UTC