JawaPos.com – Jajaran Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya membekuk 8 orang terkait penyalahgunaan narkotika. Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin menjelaskan, dua orang pengedar tersebut adalah Fathor, 23; dan Fahrul Amin, 24. Keenam oran itu antara lain Faris Alfatoni, 23; Didik Dwijayanto, 22; M. Jainuri, 25; Rosi Ardaka, 25; Mustofa, 24; dan Djumaat, 25. Fantasi itu dilakukan lewat hiasan aquarium. "Mainan (hiasan aquarium) itu punya adik.
Source: Jawa Pos August 15, 2018 13:04 UTC