Adik Zulkifli Hasan Dieksekusi KPK ke Lapas Bandar Lampung - News Summed Up

Adik Zulkifli Hasan Dieksekusi KPK ke Lapas Bandar Lampung


Zainudin Hasan akan menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung, Senin (10/2). Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," terang Andi.


Source: Republika February 10, 2020 13:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */