METROPOLITAN.id – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, diagendakan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Kamis (14/4). Jika tiga orang tersebut tidak memenuhi panggilan, Bareskrim Polri akan melakukan penjemputan paksa. “Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi,” ungkapnyaBareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Source: Jawa Pos April 14, 2022 05:37 UTC