Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Kasus Putusan MK ke PTUN : Okezone Nasional - News Summed Up

Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Kasus Putusan MK ke PTUN : Okezone Nasional


JAKARTA - Putusan mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putra dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di konstitasi Pemilu 2024, didaftarkan ke PTUN sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan itu dilayangkan Advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara. Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik," kata Advokat dan Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Pihak yang digugat TPDI dan Perekat Nusantara dalam Gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat. "Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," katanya.


Source: Koran Tempo January 12, 2024 06:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */