Di sektor ekonomi, menurut dia, peristiwa di Kepolisian Resor Solo itu bisa menjadi peringatan bagi para investor. Sedangkan pengamat hukum pidana, Ferdinand Montororing, menilai Undang-Undang Terorisme yang tengah di revisi di parlemen belum secara khusus mengatur skema pertahanan negara. "Investor itu butuh kenyamanan dan keamanan," kata Jatenangan dalam diskusi Membangun Sinergi Menangkal Gerakan Kelompok Terorisme di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2016. Menurut dia, ke depan pendekatan UU Terorisme harus bisa mencegah aksi terorisme. Dosen di Universitas Borobudur itu menuturkan keamanan menjadi indikator penting bagi investor untuk menanamkan modal di suatu negara.
Source: Koran Tempo July 09, 2016 07:41 UTC