JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Agus Iswanto alias Deny Agus (40) yang merupakan pelaku paedofil terhadap anak kandung sendiri. Berlanjut hingga sudah berusia 17 tahun dan belakangan keponakan pelaku yang berusia 10 tahun juga digarap oleh pelaku sejak berusia 7 tahun. Bahkan, persetubuhan dengan anak kandung dan keponakan itu disiarkan dan direkam menggunakan media Skype. "Pelaku mengundang dalam satu grup skype menginformasikan lebih dahulu bahwa kita akan show, kemudian semua yang pakai skype bisa live streaming jadi bisa lihat langsung live," tuturnya. "Kemudian kedua undang-undang pornografi Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 kemudian Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, Pasal 32 tentang pornografi.
Source: Jawa Pos May 24, 2017 10:07 UTC