REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, UMP 2018 tersebut telah ditandatangani. "UMP sudah saya tandatangani. Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan dewan Pengupahan Provinsi sudah memiliki formulasi angka UMP 2018 dengan kenaikan 8,7 persen. Selain itu, menurut Ferry, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
Source: Republika October 30, 2017 04:41 UTC