Ahli hukum pidana Universitas Udayana, Profesor Rai Setia Budi mengatakan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian ini sudah tepat. Batasan dalam membela diri yang melanggar pidana dan membela diri yang tak melanggar hukum adalah unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan inilah yang harus dibuktikan oleh tim kepolisian. Sementara jika tidak sengaja harus dibuktikan dengan dua syarat, yakni kondisi faktual, dan kondisi psikologis seseorang pada saat kejadian. Sementara itu, hingga saat ini pihak Polda NTB masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan terhadap kasus ini.
Source: Kompas April 18, 2022 04:42 UTC