REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Ahok menjelaskan KH Ma'ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok menilai, KH Ma'ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya karena sudah tidak objektif. Baca juga: MUI: KH Ma'ruf Amin Diperlakukan Kurang Manusiawi di Sidang Kasus Ahok
Source: Republika January 31, 2017 13:30 UTC