Koordinator tim persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution mengatakan, kelima saksi yang dihadirkan itu dari penasihat hukum, untuk meringankan terdakwa. Kelimanya adalah ahli hukum pidana, tiga saksi dari PNS, supir asal Bangka Belitung, dan seorang saksi merupakan teman SD terdakwa Ahok. Saksi lain adalah Suyanto yang merupakan seorang sopir dan Fajrun yang merupakan teman SD Ahok. Sedangkan salah seorang saksi Andi Analta Amir, kakak angkat Ahok di Belitung Timur kesaksiannya ditolak Hakim. Hakim beralasan yang bersangkutan telah menghadiri sidang-sidang Ahok sebelumnya, yang menurut ketentuan seharusnya itu tidak dilakukan seorang saksi.
Source: Republika March 13, 2017 13:41 UTC