Ahok: Reklamasi Atas Perintah UU[JAKARTA] Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, bahwa reklamasi pantai utara Jakarta itu atas perintah undang-undang (UU). Kepada Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Ahok mengungkapkan, pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keppres No 52 Tahun 1995 tentang pengembangan pantai utara Jakarta. Proyek reklamasi juga sangat diperlukan untuk pengembangan kawasan pantai utara Jakarta. "Proyek-proyek Pemprov DKI yang dikerjakan oleh Agung Podomoro, ada beberapa kewajiban seperti rusun, Jadi pengembang punya kewajiban untuk bangun rusun," katanya. Soal reklamasi, menurut Ahok Pemprov DKI Jakarta memiliki kerjasama dengan PT APL menyangkut dua kerjasama pembangunan pulau.
Source: Suara Pembaruan July 26, 2016 02:37 UTC