JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan wewenang pengesahan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 ke pejabat Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Kepada pejabat pengganti sementaranya itu, Ahok menyarankan agar pengesahan mengacu rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sampai saat ini, UMP DKI 2017 tak kunjung ditetapkan. Pengusaha masih ingin besaran UMP 2017 mencapai Rp 3,3 juta, sedangkan buruh ingin Rp 3,8 juta. Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan UMP 2017 dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada Rabu (26/10/2016).
Source: Kompas October 25, 2016 03:56 UTC