REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan dengan ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, maka seharusnya segala tuduhan terhadap kliennya terbantahkan. Aldwin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahok oleh Bareskrim Mabes Polri sudah membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu. "Kalau saya memandang pribadi dan sebagai kuasa hukum dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11). "Sekali lagi tidak mentranskip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Laporan yang dibuat Buni Yani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2016.
Source: Republika November 18, 2016 06:45 UTC