REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) DKI Jakarta menggelar aksi 707 Turn Back Ahok ke LP Cipinang di depan Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenhukam), Jl. Aksi tersebut digelar untuk menuntut terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan di LP Cipinang. Seperti dikatakan Juju Purwantoro selaku direktur LBH Bang Japar, aksi 707 digelar agar hukum dapat diterima secara adil tanpa adanya diskriminasi, terlebih untuk kasus Ahok. 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr tanggal 9 Mei 2017 dalam proses eksekusi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok wajib diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dan Ahok harus didaftarkan sebagai narapidana. Sehingga, ungkap Juju, Hukum dan HAM selaku penyelenggara sistem pemasyarakatan wajib menerima Ahok menjadi narapidana.
Source: Republika July 07, 2017 09:00 UTC