Permohonan tersebut terkait dengan penyitaan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengadilan sudah menerima permohonan praperadilan ajuan Aiman tersebut. Tiga permohonan lainnya, terkait dengan keabsahan penyitaan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Dalam permohonannya, terkait dengan tidak sahnya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya selaku termohon,” kata Djuyamto. Dari permohonan yang diajukan, Aiman, kata Djuyamto menyampaika empat barang-barang pribadi yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Source: Republika February 06, 2024 12:09 UTC