TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai tudingan adanya sponsor untuk demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan pembodohan publik. Baca Juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Salary Tidak Turun, Waktu Kerja seperti UU LamaAirlangga, tutur dia, sebaiknya terang-terangan menyampaikan siapa pihak sponsor demo yang dimaksud. Menurut Nelson, tudingan Airlangga patut dipertanyakan. Sebab, sedari tahun lalu LBH Jakarta mengawal aksi demo tolak revisi RUU KPK, tak ada sponsor apapun. Mereka menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.
Source: Koran Tempo October 08, 2020 11:03 UTC