Akreditasi dan Izin Operasional Rumah Sakit Dipermudah - News Summed Up

Akreditasi dan Izin Operasional Rumah Sakit Dipermudah


JawaPos.com – Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. ”Surat edaran ini bertujuan meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati. Sedangkan fasilitas kesehatan yang telah mengajukan izin untuk kali pertama dinyatakan tetap memiliki izin operasional sampai setahun setelah status bencana nasional Covid-19 dicabut. Surat tersebut bisa dilengkapi dengan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit. Sama halnya dengan yang sudah akreditasi, pernyataan komitmen itu digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain.


Source: Jawa Pos August 03, 2020 04:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */