Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapatkan informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Artinya, pintu pertukaran informasi keuangan itu terbuka. Hanya, Singapura dan negara yang dikenal sebagai negara surga pajak lainnya seperti Swiss, Hongkong, hingga Panama memiliki syarat tertentu. Langkah yang diambil pemerintah untuk memenuhi ketentuan AEoI yakni menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dari angka itu, terdapat Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fix income.
Source: Kompas May 29, 2017 11:15 UTC