Aksi "May Day", Buruh Soroti Sistem Kerja "Outsourcing" dan Magang - News Summed Up

Aksi "May Day", Buruh Soroti Sistem Kerja "Outsourcing" dan Magang


Pemberlakuan sistem kerja tersebut, kata dia, makin masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19, pemerintah hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk melakukan sistem kerja outsourcing. Selain sistem kerja outsourcing, aksi "may day" juga meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan tenaga pekerja dengan dalih magang. Said mengatakan, sistem magang lebih parah dibanding outsourcing. Justru seperti buruh kerja delapan jam kerja seharian, malah ikut lembur.


Source: Kompas May 01, 2017 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */