JawaPos.com - Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi menyerukan DPR segera menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki mengapa Presiden Joko Widodo tak kunjung menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Karena ada undang-undang yang disahkan DPR, harusnya dijalankan seluruh komponen bangsa, tidak dijalankan presiden," tegas Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon saat menggelar konferensi pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Minggu (12/2). "Masa undang-undang yang dibuat lembaga kepresidenan sendiri tidak dijalankan? Adapun undang-undang yang dianggap dilanggar presidem yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah. Sementara ayat 2 dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Source: Jawa Pos February 12, 2017 15:46 UTC