Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHPREPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aktivis pencinta binatang Christian Joshua Pale mengingatkan adanya sanksi pidana bagi para pemiliki hewan peliharaan yang menelantarkan peliharaannya itu. "Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP tentang hal tersebut," kata pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia itu di Semarang, Kamis (5/11). Menurut dia, meski ancaman hukumannya hanya 3 hingga 9 bulan penjara, penerapan aturan tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi pemilik yang menelantarkan hewan peliharannya. Ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika komunitas Dog Lovers Semarang menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan penelantaran hewan peliharaan oleh pemiliknya. Aduan itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung pemilik hewan peliharaan yang dimaksud.
Source: Republika November 05, 2020 13:52 UTC