Alasan Hakim Mengapa Tak Cabut Hak Dipilih Romahurmuziy PPP - News Summed Up

Alasan Hakim Mengapa Tak Cabut Hak Dipilih Romahurmuziy PPP


TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak mengabulkan tuntutan Jaksa KPK soal pencabutan hak dipilih dalam pemilu untuk Muhammad Romahurmuziy, terdakwa perkara korupsi yang juga bekas Ketua Umum PPP. Majelis Hakim berpendapat soal pencabutan hak pilih untuk terpidana perkara korupsi sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sepakat penghapusan hak dipilih sementara waktu untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilih kembalinya seseorang yang berperilaku koruptif. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta pencabutan hak dipilih. Majelis Hakim akhirnya memvonis Rommy, sapaan Romahurmuziy, 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Source: Koran Tempo January 20, 2020 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */