Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membaca berkas saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari empat argumentasi dalam eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Setya Novanto. Baca: Seusai Sidang E-KTP, Setya Novanto Bantah Terima Uang US$ 7,3 JutaMateri pertama yang tak ditanggapi jaksa mengenai uang atau hadiah yang diterima Setya. Tak terima dengan dakwaan jaksa, Setya Novanto mengajukan eksepsi. Tahap selanjutnya adalah keputusan hakim menerima atau tidak eksepsi Setya alias putusan sela.
Source: Koran Tempo December 28, 2017 11:26 UTC