JAKARTA, KOMPAS.com - Transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19 triliun yang diakukan oleh 81 nasabah warga negara Indonesia (WNI) membuat heboh otoritas Eropa dan Asia. Dari hasil analisa itu pula tutur Ken, terungkap bahwa pemindahan dana itu dilakukan karena 81 WNI ketakutan otoritas pajak Inggris akan melaporkan data nasabah WNI kepada Ditjen Pajak. Di sisi lain, tarif pajak di Negeri Jiran itu juga dinilai lebih rendah dibandingkan Inggris. Tidak heran bila sebagian deklarasi harta luar negeri program tax amnesty didominasi oleh harta yang berada di Singapura. Dari angka itu, sekitar Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fixed income.
Source: Kompas October 09, 2017 21:56 UTC