Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bergelantungan di dalam LRT sembari berbicara perihal subsidi. TEMPO/Parliza HendrawanTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Selain itu, penyidik menemukan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternyata tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ANDITA RAHMABaca Juga: Jejak Politik Alex Noerdin, Berawal dari PNS Sampai Jadi Anggota DPR
Source: Koran Tempo September 22, 2021 13:41 UTC